TIMES TUBAN, MAGETAN – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 4 TPS.
Putusan itu dibacakan Hakim Daniel Yusmic P Foekh terhadap perkara nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada sidang pleno, Senin (24/2/2025).
Empat TPS itu yakni TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo, TPS 001 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan dan TPS 009 Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo.
Waktu yang diperlukan untuk PSU sendiri paling lama 30 hari sejak putusan dibacakan.
Hal tersebut dilakukan karena terdapat pelanggaran yang terjadi diantaranya seperti TPS 001 Desa Kinandang terjadi pelanggaran administrasi pemilihan berupa kesalahan pengisian daftar hadir pemilih.
TPS 004 Desa Kinandang, salah satu pemilih bekerja diluar negeri yang menggunakan hak pilihnya meski telah 3 tahun tidak pulang dan MK menemukan fakta bahwa terdapat perbedaan tanda tangan yang signifikan serta sehingga masuk kedalam pelanggaran administrasi
TPS 001 Desa Nguri, Kesalahan Administrasi dalam pengisian daftar hadir pemilih serta TPS 009 Desa Silotinatah terdapat enam (6) pemilih yang ditolak dan tidak diperbolehkan KPPS karena menggunakan hak pilihnya karena datang ke TPS pada Pukul 12.15 WIB sebelum batas waktu yang ditentukan.
Hakim MK yang membacakan putusan, Suhartoyo menyebutkan bahwa MK mengabulkan sebagian permohonan untuk sebagian serta menyatakan batal terhadap keputusan KPU Magetan Nomor 1676 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Bupati dan Wakil Bupati Magetan di TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinantang, Kecamatan Bendo, TPS 001 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan dan TPS 009 Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo.
“Memerintahkan KPU Magetan (termohon) untuk melakukan PSU TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinantang, TPS 001 Desa Nguri, 009 Desa Selotinatah dengan mengikutsertakan pemilih yang tercatat dalam DP Tetap, DP Pindahan, dan DP Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024,” ungkap Hakim Suhartoyo. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Putusan Sengketa Pilkada Magetan, Hakim MK Perintahkan 4 TPS Lakukan PSU
Pewarta | : Aditya Candra |
Editor | : Ronny Wicaksono |