TIMES TUBAN, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) klarifikasi terkait jeda waktu sekitar satu tahun antara penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 17 Desember 2024 dengan pengumuman penghentian kasus mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman pada 26 Desember 2025.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa SP3 telah disampaikan kepada pihak-pihak terkait setelah diterbitkan. "Nah, itu makanya kami sampaikan pada kesempatan ini. Kemudian kemarin, pekan lalu ya, sudah kami sampaikan juga terkait penerbitan SP3 perkara Konawe Utara ini. Apa yang menjadi dasar penerbitan SP3 itu juga sudah kami jelaskan," katanya di Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Kasus ini bermula ketika KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka pada 3 Oktober 2017. Ia diduga menyebabkan kerugian negara minimal Rp2,7 triliun dari penjualan nikel hasil perizinan yang melawan hukum, serta menerima dugaan suap hingga Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan antara 2007–2009.
Pada 14 September 2023, KPK berencana menahannya, namun batal karena tersangka dilarikan ke rumah sakit. Budi menegaskan bahwa pada saat itu, KPK masih menggunakan dua delik, yaitu kerugian negara dan suap, karena SP3 belum diterbitkan.
Alasan penghentian penyidikan, menurut KPK, adalah:
-
Tidak ditemukan kecukupan bukti untuk delik kerugian negara karena BPK RI mengalami kendala dalam menghitung kerugian.
-
Delik suap sudah kedaluwarsa, sehingga tidak dapat dilanjutkan.
Pengumuman resmi baru dilakukan pada akhir Desember 2025, padahal SP3 telah terbit setahun sebelumnya.
Menanggapi hal ini, mantan Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang pada Pada 30 Desember 2025 lalu, menegaskan bahwa perhitungan kerugian negara sebesar Rp2,7 triliun pada masa kepemimpinannya itu, bukan perhitungan yang dipaksa ada, tetapi dapat dipertanggungjawabkan.
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: KPK Jelaskan Alasan Penghentian Kasus Aswad Sulaiman: Bukti Tak Cukup dan Delik Suap Kedaluwarsa
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Faizal R Arief |