KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau
TIMES Tuban/Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto mengajak seluruh masyarakat menjadikan peringatan Hari Pahlawan sebagai momentum untuk menyalakan kembali semangat perjuangan para pendahulu bangsa. (FOTO: HO-Pemprov Riau)

KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau

KPK menggeledah rumah dinas Plt Gubernur Riau Sofyan Franyata Hariyanto terkait penyidikan kasus korupsi dan OTT mantan Gubernur Riau Abdul Wahid.

TIMES Tuban,Senin 15 Desember 2025, 15:07 WIB
327.9K
A
Antara

JAKARTAKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Sofyan Franyata Hariyanto (SFH). Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kegiatan tersebut. Ia menyampaikan bahwa tim penyidik tengah bekerja di rumah dinas SFH untuk mengumpulkan bukti-bukti yang relevan dengan perkara yang sedang ditangani.

“Benar, tim sedang melakukan giat penggeledahan di rumah dinas SFH selaku Plt Gubernur Riau,” ujar Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Senin (15/12/2025).

Menurut Budi, penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal November lalu.

“Penggeledahan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, yang bermula dari kegiatan tertangkap tangan pada awal November lalu,” jelasnya.

Kronologi OTT Gubernur Riau

Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi telah menangkap Abdul Wahid, yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Riau, bersama delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan. OTT tersebut menjadi pintu masuk pengusutan dugaan praktik korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Riau.

Sehari berselang, tepatnya pada 4 November 2025, KPK mengumumkan bahwa Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, menyerahkan diri ke lembaga antirasuah. Pada tanggal yang sama, KPK juga menyatakan telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka pasca-OTT, meski belum merinci identitas dan peran masing-masing kepada publik.

Tiga Tersangka Ditetapkan

Perkembangan signifikan terjadi pada 5 November 2025. KPK secara resmi mengumumkan penetapan tiga tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi tersebut, yakni:

Abdul Wahid (AW) – Gubernur Riau; M. Arief Setiawan (MAS) – Kepala Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau; dan Dani M. Nursalam (DAN) – Tenaga Ahli Gubernur Riau

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait proyek dan kebijakan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Antara
|
Editor:Ferry Agusta Satrio

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Tuban, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.