Hukum dan Kriminal

Restorative Justice, Kakek Somasu Dibebaskan

Selasa, 04 Mei 2021 - 19:38
Restorative Justice, Kakek Somasu Dibebaskan Kakek Samasu saat dibebaskan di halaman polres Tuban (04/05/2021) (Foto: Ahmad Istihar/TIMES Indonesia) 

TIMES TUBAN, TUBANKakek Somasu (69) tahun asal Desa Waleran, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, sore ini akhirnya dibebaskan atas tuduhan pencurian kayu milik perum Perhutani, Selasa (4/5/2021).

Kepala Desa Walera, Ramidi menceritakan bahwa warganya Somosu tertangkap tangan oleh polisi hutan perhutani mencuri kayu di petak 3E BKPH Jadi KPH Tuban Perhutani, sehingga pelaku dilaporkan kepolisian polres Tuban. 

"Saat itu saya tidak tahu, tiba - tiba dapat kabar, Polsek Grabagan adanya satu warga Waleran ditangkap atas tuduhan pencurian kayu, jadi langsung dibawa ke Polres Tuban," terangnya

Kemudian kasus penangkapan Somasu menyita perhatian netijen di media sosial. hingga komisi III DPR RI  Didik Mukrianto. 

"Kita semua berharap agar pemerintah daerah, Perhutani dan kepolisian punya hati dan nurani untuk melindungi rakyat miskin dari jeritan hidupnya dan kemiskinannya," tulis Didik 

Akhirnya sejumlah advokasi dan pemerintah desa lewat kades Ramidi mengajukan surat permohonan pembinaan kepada  kepala atau administratur Perhutani Tuban, untuk membina kakek Somasu tersebut. 

"Tentu saya berterimakasih karena sudah ditindak lanjuti, dan hari ini Perhutani mencabut laporan dan sudah selesai, sore ini Somosu sudah bebas," imbuh Ramidi saat mendampingi pelepasan Somasu di Polres Tuban. 

Ramidi mengakui bahwa Somosu tinggal di kawasan Perhutani yang juga wilayah administrasi pemerintah desanya, sehingga kades bertanggung jawab untuk membantu warganya.

"Mengingat usia, sudah tua, ekonominya lemah, jadi alhamdulilah pada hari ini prosesnya sudah selesai. Laporan sudah dicabut sehingga dibebaskan dan dapat di ajak pulang ke rumah," tambahnya.

Sementara pelaku Somosu menyangkal pernah mencuri kayu sebelumnya. Berbalik dengan sangkaan laporan perhutani Tuban tertanggal 25 Februari tahun 2020 Somosu telah menanda tangani surat pernyataan tidak mencuri lagi, jika kemudian hari kedapatan mencuri, maka Somosu bersedia dituntut hukum berlaku.

"Boten, cuma mikul kayu setunggal niku, langsung ditangkep, sederenge mboten pernah nyuri. Cuman pisan iku /tidak hanya memikul satu kayu langsung di tangkap Perhutani," papar pria paruh baya yang kurang faham bahasa Indonesia. 

Kasat reskrim polres Tuban AKP Adhi Makayasa mengatakan kronologi penangkapan tersangka Somasu, yakni pihak perhutani selaku pelapor mencabut laporan atas dasar permohonan kepala desa. 

"Pelaku pak Somasu sudah dikembalikan ke keluarga dalam kondisi sehat walafiat," terang AKP Adhi Makayasa 

AKP Adhi Makayasa menambahkan pihak kepolisian sudah memfasilitasi antar kedua belah pihak pelapor dan terlapor. 

"Kami bertindak sebagai mediator memberikan solusi dan membimbing. Juga merumuskan penyelesaian masalah antara kedua belah pihak. Apabila mediasi tidak dapat dilaksanakan maka kami lakukan upaya litigasi /penegakan hukum," sambungnya

Senada Kasat Reskrim AKP Andhi Makayasa oleh Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan bahwa kasus yang menimpa seorang kakek pencuri kayu perhutani, sudah di cabut. setelah terjadi restorative Justice atau pendekatan hukum dengan lebih menitik-beratkan kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan untuk pelaku tindak pidana serta korbannya. 

"Hari ini wis penangguhan atau kasus hentikan dengan pendekatan restorative Justice." tutupnya (*)

Pewarta : Ahmad Istihar (MG-203)
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Tuban just now

Welcome to TIMES Tuban

TIMES Tuban is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.