Berita

Harga Pupuk Subsidi di Tuban Lebihi HET

Sabtu, 23 Januari 2021 - 21:26
Harga Pupuk Subsidi di Tuban Lebihi HET Pupuk Subsidi di Kabupaten Tuban. (FOTO: Ahmad Istihar/TIMES Indonesia) 

TIMES TUBAN, TUBAN – Pemerintah mulai tahun 2021 telah menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi untuk dijual kios - kios pengecer resmi yang ditentukan distributor. Namun di Tuban, harga pupuk subsidi jauh di atas HET yang ditentukan.

Data di himpun terdapat lima jenis pupuk bersubsidi, empat komoditas pupuk yang naik HETnya yakni Pupuk Urea dari Rp 1.800 per kg menjadi Rp 2.250 per kg naik Rp 450 per kg atau Rp 112.500 per 50kg /zak, kemudian pupuk SP-36 naik Rp 400 per kg menjadi Rp 2.400 per kg atau Rp 100 ribu per 50 kg/zak.

Selanjutnya ada pupuk jenis ZA naik Rp 300 menjadi Rp 1.700 per kg atau Rp 85.000 ribu per 50kg /zak, dan pupuk organik dari Rp 20 ribu menjadi Rp 32.000 ribu per zak 40 kg. Sedangkan pupuk NPK biasa (Phonska) masih tetap HETnya Rp 2.300 per kilogram atau Rp 115. 000 per 40kg/zak.

HET pupuk subsidi tersebut ternyata tidak berlaku agen atau kios - kios pengecer. Pasalnya disejumlah di kecamatan Senori, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, kios - kios resmi memberikan harga jual di luar ketentuan HET. 

"Kalau tidak mau menebus dengan harga dari kios - kios atau dari poktan. Anggota kelompok tani tidak dapat jatah pupuk. Begitupun Gapoktan nggak jelas penyaluranya," terang salah satu petani di Senori yang tidak ingin disebutkan namanya saat ditemui TIMES Indonesia, Sabtu (23/01/2021) 

Tak jarang untuk mendapat jatah pupuk subsidi, para petani harus berebut dengan kelompok tani atau gapoktan lain meski secara administratif kios - kios resmi masih dalam satu wilayah desa maupun kecamatan.

Dari penelusuran TIMES Indonesia di tingkat kios pengecer dan petani saat penyaluran pupuk subsidi tanggal 17 Januari lalu,  kios secara terang - terangan mematok harga jual pupuk kepada petani melebihi HET pemerintah dari jenis pupuk urea di patok harga Rp125 ribu per 50kg/zak, pupuk ZA harga Rp95 ribu per 50 kg/zak, dan pupuk organik di jual Rp40 ribu per 40 kg /zak  serta NPK biasa di jual Rp125 ribu ribu per zak. 

"Sesuai dengan kwitansi 4 organik total harga Rp 160 ribu, ZA harga Rp 95 ribu, NPK 4 zak Rp 125 ribu, saya beli pupuk harga tersebut di kios," timpal WS, petani lain kepada TIMES Indonesia. 

Derita petani kian bertambah karena skema penyaluran dari distributor ke agen atau kios pengecer melalui poktan rentan dimanipulasi sehingga pembaguan jatah pupuk subsidi tidak sesuai dengan lahan area pertanian. 

Untuk diketahui alur pendistribusian pupuk dimulai dari pengajuan alokasi Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) lewat poktan yang disetujui dinas pertanian setempat. Kemudian e-RDKK tersebut akan disetujui oleh distributor. Selanjutnya jatah pupuk subsidi disalurkan sesuai jumlah alokasi setiap tempat  lewat kios - kios pengecer resmi. (*)

Pewarta : Ahmad Istihar (MG-203)
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Tuban just now

Welcome to TIMES Tuban

TIMES Tuban is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.