Berita

Bangunan Miliknya Digusur untuk Jalan Tol, Tommy Soeharto Gugat Pemerintah Rp 56 Miliar

Senin, 25 Januari 2021 - 13:30
Bangunan Miliknya Digusur untuk Jalan Tol, Tommy Soeharto Gugat Pemerintah Rp 56 Miliar Tommy Soeharto. (FOTO: detik.com)

TIMES TUBAN, JAKARTA – Putra bungsu mantan Presiden RI Soeharto, yakni Hutomo Mandala Putra atau yang lebih dikenal Tommy Soeharto, menggugat pemerintah sebesar Rp 56 miliar. Diketahui, gugatan itu dilakukan karena bangunan milik Tommy terkena gusur dalam proyek pembangunan Jalan Tol Depok-Antasari yang berada di Cilandak, Jakarta Selatan.

Bangunan kantor milik Tommy tersebut, seluas 1.034 meter persegi, pos jaga seluas 15 meter persegi, bangunan garasi seluas 57 meter persegi, dan tanah seluas 922 meter persegi.

Saat ini, gugatan atas nama Hutomo Mandala Putra sudah didaftarkan di PN Jaksel dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.vPendaftaran gugatan dilakukan pada 6 Januari 2021 dan juga masuk dalam sidang pertama. Menurut penggugat, penggusuran bangunan miliknya dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.

Ada lima tergugat dalam gugatan yang dilayangkan Tommy di PN Jakarta Selatan antara lain:

Pemerintah RI cq Kementerian ATR/Badan, Pertanahan Nasional RI cq Kanwil BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari, Stella Elvire Anwar Sani, Pemerintah RI cq Pemda DKI Jakarta cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak dan PT Citra Waspphutowa.

Selain itu juga Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto dan Rekan, Kementerian Keuangan, dan PT Girder Indonesia sebagai kontraktor pembangunan jalan tol.

"Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa Tergugat I sampai dengan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menetapkan atas Besaran Ganti Kerugian Materiil dan Immateriil oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V kepada penggugat adalah sebesar Rp 56.670.500.000," demikian bunyi petitum tersebut.

Tommy juga meminta Tergugat II melaksanakan pembayaran penggantian kerugian materiil kepada penggugat adalah sejumlah Rp 34.190.500.000. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian immateriil kepada penggugat sebesar Rp 10 miliar selambat-lambatnya dilaksanakan 7 hari sejak tanggal putusan atas gugatan dibacakan.

Tommy Soeharto juga menuntut para tergugat untuk membayar uang paksa. (*)

Pewarta : Moh Ramli
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Tuban just now

Welcome to TIMES Tuban

TIMES Tuban is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.